Hukum Selamatan Sebelum Berangkat Haji,, Inilah Penjelasannya .. !!


Musim haji telah tiba. Banyak umat muslim Indonesia yang sudah atau akan berangkat ke tanah suci. Biasanya sebelum berangkat haji, calon jemaah Indonesia menggelar selamatan atau tasyakuran.

Tradisi ini sudah membumi di seluruh wilayah nusantara. Jemaah haji dari semua daerah rata-rata mempraktikkan tradisi ini. Meskipun dengan nama berbeda-beda. Secara umum, mereka menyebutnya
 walimah safar.
Lantas, apakah tradisi ini dibenarkan dalam Islam? Apa hukumnya melakukan selamatan sebelum berhaji? Berikut ulasannya.

Pendapat Ulama

Istilah walimah safar memang jarang ditemukan dalam literatur fikih. Tapi sebenarnya ada istilah yang ampir mirip, yaitu naqi'ah.

Hanya saja, istilah
 naqi'ah secara spesifik digunakan untuk menyambut kedatangan musafir. Terutama yang balik dari perjalanan jauh semisal haji.
Masyarakat menyambutnya dengan mengadakan walimah atau acara makan-amakn. Naqi'ah ini bisa diadakan oleh musafir itu sendiri atau masyarakat yang menyambutnya.
Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab berpendapat, "Disunahkan melangsungkan naqi’ah, yaitu makanan yang dihidangkan karena kedatangan musafir, baik disiapkan oleh musafir itu sendiri, atau orang lain untuk menyambut kedatangan musafir."
Pendapat ini didukung oleh hadis riwayat Jabir bahwa Nabi Muhammad SAW ketika sampai di Madinah selepas pulang dari perjalanan, Beliau menyembelih unta atau sapi (HR Al-Bukhari).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Selamatan Sebelum Berangkat Haji,, Inilah Penjelasannya .. !!"

Post a Comment