Astagfirullah, Para Ulama Ini Halalkan Nikahi Transgender

Fatwa itu menghalalkan transgender yang memiliki 'kecenderungan laki-laki' dapat menikahi seorang perempuan dan begitu sebaliknya.
Sebanyak 50 ulama dari Tanzeem Ittehadi Ummat di Pakistan mengeluarkan fatwa kontroversial. Mereka memperbolehkan pernikahan transgender.
Fatwa yang dikeluarkan pada hari Minggu, 26 Juni 2016 itu menjelaskan jika transgender yang memiliki 'kecenderungan laki-laki' dapat menikahi seorang perempuan dan begitu sebaliknya.
Tetapi, dalam pernyataan lain, fatwa itu mengharamkan pernikahan transgender dengan tanda-tanda nyata jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan.
Selain itu, fatwa kontroversial itu juga menyebut jika ada pihak keluarga tidak dapat mencabut posisi hak waris keluarga. Bahkan, orang tua yang berani mencabut posisi hak waris transgender tersebut harus diadili.
Laman The Malay Mail Online menyebut, dalam fatwa itu juga dipersoalkan sikap masyarakat terhadap transgender. Para ulama Pakistan, membuat hukum haram kepada perbuatan “memalukan, menghina dan menyindir” golongan itu.
Mengenai pemakaman, fatwa itu menjelaskan jika pengebumian transgender yang harus dilakukan sama seperti lelaki dan perempuan Islam lain.
Fatwa itu secara resmi dikeluarkan Imran Hanfi, Pir Karamat Ali, Abu Bakr Awan, Masoodur Rehman, Tahir Tabassum Qadri, Khalil Yousafi, Gul Ateequi, Gulzar Naeemi, Intikhab Noori, Abdul Sattar Saeedi dan Khizarul Islam.
Mahkamah Agung Pakistan pada 2012 sebetulnya telah memutuskan hak sama rata untuk warga transgender. Warga transgender memiliki hak untuk punya harta dan tanah, dan hak untuk memilih.

Sumber : http://www.dream.co.id/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Astagfirullah, Para Ulama Ini Halalkan Nikahi Transgender"

Post a Comment