Sebanyak 14 mahasiswa
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, menghadiri ibadah Malam
Natal di Gereja Kristen Jawa (GKJ) Margoyudan, Solo, Kamis (24/12). Di antara
mereka ada yang merupakan perempuan dan mengenakan hijab.
Ke-14 mahasiswa itu ikut
duduk di antara jemaat gereja lain. Bahkan terlihat salah satu dari mereka ikut
berdoa.
Sekretaris umum GKJ
Margoyudan, Winantyo Atmojo DJ mengatakan, para mahasiswa itu binaan Pendeta Wahyu
Nugroho. Wahyu yang juga Pendeta GKJ Margoyudan merupakan salah satu dosen di
UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
"Kedatangan mereka ke
sini atas keinginan sendiri. Mereka mahasiswa Pendeta pak Wahyu Nugroho di UIN.
Beliau mengajar di sana. Beliau juga menyelesaikan kuliah S3 di sana,"
kata Winantyo saat ditemui merdeka.com usai misa Natal, Jumat (25/12) siang.
Menurut Winantyo, saat
mengikuti ibadah, para mahasiswa berbaur dengan ribuan jemaat lainnya. Mereka
menempati deretan bangku kelima dari depan, dekat mimbar
Dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid II, oleh Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, yang diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah (1991), hal. 238-240, sudah diterangkan, hukum menghadiri perayaan Natal bersama adalah Haram. Muhammadiyah dalam hal ini juga mengacu kepada fatwa MUI itu.
Allah SWT berfirman, “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (sama) dengan menjaga kehormatan dirinya. (QS. Al- Furqan: 72).
Makna ayat ini bahwa mereka tidak menghadiri ‘az- zur’. Jika mereka melewatinya, mereka segera melaluinya, dan tidak mau terkotori sedikit pun oleh az-zur itu (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, iii/1346).
Berdasarkan ayat ini pula, banyak fuqaha' yang menyatakan haramnya menghadiri perayaan hari raya kaum kafir. Imam Ahmad mengatakan, “Kaum Muslimin telah diharamkan untuk merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani."
Imam Baihaqi juga menyatakan, “Jika kaum Muslimin diharamkan memasuki gereja, apalagi merayakan hari raya mereka.”
Al-Qadhi Abu Ya'la al-Fara’ tak ketinggalan juga berpesan, “Kaum Muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang kafir atau musyrik."
Sementara itu, secara jelas dan gamblang Imam Malik menyatakan, “Kaum Muslimin dilarang untuk merayakan hari raya kaum musyrik atau kafir, atau memberikan sesuatu (hadiah), atau menjual sesuatu kepada mereka, atau naik kendaraan yang digunakan mereka untuk merayakan hari rayanya. Sedangkan memakan makanan yang disajikan kepada kita hukumnya makruh, baik diantar atau mereka mengundang kita." (Ibnu Tamiyyah, lqtidha' al-Shirath al-Mustaqim, hal. 201).
Ibnu Oayyim al-Jauziyyah juga mengatakan, “Sebagaimana mereka (kaum Musyrik) tidak diperbolehkan menampakkan syiar-syiar mereka, maka tidak diperbolehkan pula bagi kaum Muslimin menyetujui dan membantu mereka melakukan syiar itu serta hadir bersama mereka. Demikian menurut kesepakatan ahli ilmu." (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ahkam Ahl al- Dzimmah, i/235).
0 Response to "ASTAGFIRULLAH...14 mahasiswa UIN Yogya ikut ibadah malam Natal di gereja di Solo"
Post a Comment